LayarBerita, Lhokseumawe – Usai ditangkap dua pasangan bukan muhrim yang diduga melakukan hubungan terlarang, Senin malam, 28 Agustus 2023.  Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe melakukan penyegelan sebuah rumah di Lorong Satu, Desa Mon Geudong, Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Penyegelen dilakukan lantaran diduga lokasi rumah tersebut kerap digunakan sebagai tempat protitusi dan pesta narkotika. Hal ini tentunya sesuai dengan laporan dari masyarakat yang sudah sangat resah dengan kondisi tersebut.

Rumah yang diduga dijadikan tempat prostitusi di Desa Mon Geudong disegel oleh Satpol PP/WH Lhokseumawe

Dilokasi penyegelan, Sekretaris Kantor Satpol PP/WH Dhiyauddin menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan atas laporan dari masyarakat, sekaligus dengan telah diserahkannya 2 pasangan bukan muhrim digerebek sahabat Satpol PP/WH bersama masyarakat sekitar tadi malam.

“Tadi malam kita mengamankan 2 pasangan bukan muhrim dari rumah yang disegel ini.  Kini para pelanggar yakni,  SY (34), MB (26), ZA (27) dan ARH (24) masih dilakukan pemeriksaan di kantor,” ujar Dhiyauddin kepada wartawan, Selasa, 29 Agustus 2023.

Informasi yang diterima di lokasi, rumah tersebut terdapat beberapa kamar yang diduga diperuntukan sebagai tempat esek-esek. Adapun tarif sewa setiap kamar bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Bahkan juga kerap dijadikan tempat pesta narkoba, hal ini terlihat adanya alat isap sabu, alat kontrasepsi dan tisu magic.

“Pemilik rumah ini juga merupakan mantan tahanan rehab Satpol PP dan WH Lhokseumawe.  Kita juga mendapatkan beberapa alat isap narkoba, nanti akan kita serahkan kepada polisi sebagai barang bukti.  Rumah ini informasinya sudah beberapa bulan dijadikan tempat prostitusi,” terangnya.

Kepala Lorong Satu Desa Mon Geudong, Khalifah kepada wartawan mengatakan, pihaknya di desa akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga dan mengamankan kondisi serupa tidak terjadi lagi.

“Sebelum ini, kita sudah peringati pemilik rumah.  Namun sepertinya peringatan kita kurang diindahkan oleh pemiliknya.  Biasanya yang kami tahu, banya warga luar yang menggunakan fasilitas rumah tersebut,” ucapnya.

Mengingat dalam sepekan terakhir, ada beberapa kasus pasangan bukan muhrim yang diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.  Sekretaris Satpol PP/WH Kota Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat Kota Lhokseumawe agar tertib bersyariat Islam.

“Apabila mengetahui atau mendengar ada lokasi atau pelaku pelanggar syariat.  Mohon dapat segera dilaporkan kepada kami, agar dapat segera ditangani secara baik,” tutupnya. [agust]

Tinggalkan Balasan