LayarBerita, Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang Tersangka terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011-2021, Senin (27/6/2022).

Kedua Tersangka tersebut adalah ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2005-2014, dan SS selaku mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Adapun peran Tersangka ES dalam kasus tersebut adalah membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.

Selanjutnya Tersangka ES bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih.

Instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka ES kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS.

Dalam kasus tersebut Tersangka ES telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Sedangkan Tersangka SS berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.

Tersangka SS mempengaruhi Tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur, sehingga Tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Tersangka SS menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufaktur kepada Tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Perbuatan kedua Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BIM/rel)

Tinggalkan Balasan