LayarBerita, Padang –  Personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menggerebek sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat prostitusi. Polisi menangkap dua tersangka, yakni Ibu dan anaknya yang menjalankan bisnis syahwat berkedok kos-kosan.

Direskrimsus Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Imam Kabut Sariadi, menjelaskan aksi kasus prostitusi berkedok kos-kosan tersebut berada di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Menurut Imam Kabut Sariadi, pihaknya mendapat laporan awal ada lokasi yang dijadikan sebagai tempat prostitusi. Saat dilakukan penggerebekan Minggu (10/1/2020) petugas kepolisian menangkap 2 orang sebagai otak pelaku bisnis prostitusi itu yakni wanita berinisial H (54) dan anaknya berinisial D (30).

“Pelaku berinisial H alias Hel sebagai mami yang mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil bisnis tersebut. Sementara anaknya berinisial D alias Suc berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang,” jelas Direskrimsus Polda Sumbar.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan 5 orang di dalam rumah tersebut. Dua orang yaitu H dan D ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang wanita dan salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Direskrimum Polda Sumbar menjelaskan aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak lima bulan yang lalu. Kedua pelaku menjual wanita kepada lelaki hidung belang dengan bayaran rata-rata Rp300 ribu.

Dari penggerebekan itu, Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp219 ribu, pil KB, pakaian dalam dan tiga KTP elektronik. “Kita akan terus dalami kasus ini. Korban atau wanita di bawah umur yang menjadi korban sudah kita mintai keterangan,” terang Perwira menengah Polda Sumbar ini.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 juncto pasal 88 UU nomor 35 2014 dan pasal 17 UU nomor 21 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas Kombes Pol. Imam Kabut Sariadi. [tribrata]

Tinggalkan Balasan