
LayarBerita, Aceh Utara – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 1,8 hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (13/9/2023). Pemusnahan ladang ganja tersebut dipimpin oleh Kepala BNN Kota Lhokseumawe Saiful Fadhli.
Sebelumnya ladang ganja tersebut merupakan temuan penyelidikan Tim Pemberantasan BNN Kota Lhokseumawe, yang mengindentifikasi 4 titik ladang ganja siap panen. Menindaklanjuti temuan tersebut, atas perintah Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Sukandar, di bawah pimpinan Kepala BNN Kota Lhokseumawe tim gabungan sebanyak 115 personel menuju lokasi, untuk melakukan pemusnahan.
Tim gabungan yang terlibat terdiri dari personel BNN Kota Lhokseumawe, BNN Kabupaten Aceh Tamiang, BNN Kota Langsa, BNN Kabupaten Bireuen, BNN Kabupaten Pidie Jaya, BNN Kabupaten Pidie, BNN Kota Banda Aceh, Brimob Batalyon Pelopor B, Koramil dan Polsek Sawang, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.
Adapun lokasi yang dilakukan pemusnahan berada pada 4 titik, lokasi pertama dengan luas lebih kurang 1.200 M2 di atas ketinggian 169MDPL dengan ketinggian batang 1 sampai 2 meter. Lahan kedua sekitar 2.000 M2 di atas ketinggian 164MDPL dengan ketinggian batang 1 hingga 1,5 meter.
Selanjutnya ditemukan lahan seluas sekitar 8.532 M2 di atas ketinggian 168MDPL dengan ketinggian batang 2,5 sampai 3 meter. Titik terakhir dengan luas lahan sekitar 4.200 M2 di atas ketinggian 170MDPL dengan ketinggian batang 1 sampai 1,5 meter.
Untuk mencapai lokasi, tim gabungan juga harus berjalan selama 30 menit menelusuri perbukitan, setelah sebelumnya menggunakan kendaraan dari Kota Lhokseumawe yang berjarak sekitar 40 kilometer ke tempat pemberhentian.
“Tadi kita telah melakukan pemusnahan sejumlah 6.500 batang pohon dengan berat basah sekitar 6,5 ton ganja,” ujar Saiful.
Sambung Kepala BNN Kota Lhokseumawe, dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Jurong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana tertera di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. [yasir]