
LayarBerita, Banda Aceh – Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif dalam rapat virtual mingguan Satgas Covid-19 Aceh di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh, Rabu (13/1/2021), menjelaskan sejumlah kriteria yang tidak boleh diberi vaksin sinovav.
Hal tersebut sesuai dengan SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes No 02.02/4/1/2021 tentang Penunjukan Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Ke 14 kriteria tersebut adalah,
- Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19
- Ibu hamil dan menyusui
- Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
- Penderita penyakit jantung
- Penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis)
- Penderita penyakit ginjal
- Penderita reumatik autoimun
- Penderita penyakit saluran pencernaan kronis
- Penderita penyakit hipertiroid
- Penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi
- Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi
- Penderita diabetes melitus
- Penderita HIV
- Penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis).
Rapat mingguan Satgas Covid-19 Aceh merupakan agenda rutin Pemerintah Aceh yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Rapat itu diadakan untuk membahas berbagai perkembangan terkini terkait Covid-19, terutama di Aceh.
Rapat secara virtual tersebut diikuti unsur Forkopimda Aceh, Bupati/Walikota se Aceh, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Kepala SKPA/Biro dan Pejabat Struktural , Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten/kota, Satgas Covid-19 Kecamatan, serta sejumlah pihak lainnya.[rel]