LayarBerita, Lhokseumawe – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tahap kedua, yakni tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), Senin (4/9/2023).  Hal ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan PT RS.Arun Lhokseumawe.

“Hari ini telah masuk tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.  Penyerahannya dilakukan secara terpisah dengan didampingi penasehat hukum masing-masing di Kantor Kejari Lhokseumawe,” ujar Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, didampingi Kasi Pidsus Saifuddin.

Kedua tersangka terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe pada tahun 2016 hingga 2022, atas tersangka H dan SY.

Keduanya diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sambung Therry, setelah melaksanakan tahap 2, masing-masing tersangka tetap kembali dilakukan penahanan seperti sebelumnya, yaitu tersangka H di Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Sedangkan tersangka SY berada di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

“Dalam waktu dekat, Kejari Lhokseumawe juga akan melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka H dan SY ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, agar keluar penetapan jadwal sidang.  Sehingga dapat segera melaksanakan pembuktian terhadap perkara yang diajukan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk membuktikan kesalahan keduanya,” tutupnya. [rel]

Tinggalkan Balasan